Senin, 08 September 2008

Sertifikasi Guru dan Nuansa Politis

Sertifikasi Guru dan Nuansa Politis


Sertifikasi Guru tidak akan pernah berhenti untuk dijadikan ulasan dari sudut pandang apapun. Betapa pentingnya masalah sertifikasi ini, setiap ada kegiatan ilmiah seperti seminar, peserta yang mayoritas berasal dari kalangan guru, sangat antusias menghadiri kegiatan tersebut apatah lagi yang tampil sebagai nara sumber adalah orang yang memang kompeten dan sangat tahu tentang sertifikasi guru.

Begitupun yang terjadi pada Seminar dan Diskusi Pendidikan yang diselenggarakan di Makassar beberapa waktu lalu. Guru sangat konsen dengan materi yang dibawakan oleh Ketua Rayon 24 UNM, Dr H Eko Hadi Sujiono yang mengupas bagaimana sertifikasi guru dalam meningkatkan pendidikan di Sulsel.

Dalam makalahnya beliau mengatakan bahwa pendidikan yang bermutu merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Pendidikan yang bermutu tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.

Salah satu kebijakan yang ditempuh oleh banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu, memberikan jaminan dan kesejahteraan guru yang memadai. Negara yang mengembangkan kebijakan tersebut, misalnya Singapura, Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat. Negara tersebut turut andil dalam meningkatkan mutu guru dengan melaksanakan sertifikasi guru.


Kehendak Politik

Namun ada sebuah statement yang sangat menarik perhatian penulis, saat ketua rayon 24 UNM, Eko Hadi Sujiono tersebut memulai presentasi makalahnya. Beliau mengatakan bahwa proses sertifikasi guru lahir karena ada kehendak dan kemauan politik antara pemerintah dan anggota DPR yang ada di Senayan. Sertifikasi bukan merupakan program pemerintah tetapi proyek pemerintah.

Namun sayang sekali, para guru yang hadir dalam seminar tersebut tidak menangkap pernyataan ini dan hanya menanyakan proses sertifikasi serta persoalan teknis didalamnya. Hampir semua penanya hanya berorientasi bagaimana anggaran segera dipercepat atau bahkan ada guru yang sama sekali tidak tahu apa dan bagaimana portofolio tersebut.

Atas dasar itulah sehingga ketika sesi pertanyaan, saya mencoba untuk memberikan pertanyaan kepada pemateri. Pertanyaan saya adalah kalau memang proses sertifikasi merupakan kehendak politik dari pemerintah dan anggota DPR, itu berarti bahwa sertifikasi sudah dipolitisir untuk kepentingan politik.

Kalau tahun depan (2009) diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden, siapakah yang bisa memberikan garansi bahwa ketika SBY-JK tidak terpilih lagi untuk memimpin negeri ini, apakah proses sertifikasi tetap berlanjut atau tidak. Namun jawaban yang saya dapatkan sangat tidak memuaskan. Pemateri menyampaikan bahwa ada UU yang memberikan jaminan kelangsungan proses sertifikasi tersebut.

Saya sendiri tidak langsung membantah jawaban ini karena adanya keterbatasan waktu. Saya sangat meyakini bahwa jawaban yang sangat sederhana tersebut tidak menyentuh subtansi persoalan yang ditanyakan. Sebuah jawaban yang lahir kemungkinan karena ’kehendak politik’ juga.

Dari berbagai literatur yang ada bahwa UU yang dimaksud oleh pemateri adalah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). UUGD ini merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional.

Di dalam UUGD tersebut juga dicantumkan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik bisa diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru dan S2 untuk dosen. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Program pemerintah adalah bahwa sertifikasi guru akan berakhir hingga 2014 mendatang, atau dua periode masa kepemimpinan SBY-JK jika terpilih lagi sebagai pemimpin bangsa. Disini dapat kita lihat muatan politik dari proses sertifikasi ini. Proses ini sengaja didesain hingga dua periode pemerintahan SBY-JK.

Akhirnya adalah dilahirkan sebuah UUGD yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan sertifikasi tersebut, kendati hingga sekarang masih menjadi tanda tanya apakah UUGD memang sebagai dasar atau ada ketentuan lain seperti Permen. Tetapi orang tidak pernah sadari bahwa UU, PP atau keputusan apapun bisa direvisi tergantung siapa yang menjadi pemimpin pada periode itu dan tergantung mayoritas kekuatan politik yang ada di Senayan.

Ketika pemerintahan sekarang hanya sampai pada 2009 dan kemudian melahirkan pemimpin baru yang justru berasal dari kekuatan politik lain, apakah tetap kita bisa menjamin bahwa UUGD tidak akan digoyang, terutama kepada pihak yang selama ini sangat anti sertifikasi. Contoh kecil saja adalah UUD 1945. UUD dizamannya Orde Baru masih ’perawan’ bahkan tidak pernah disentuh sama sekali. Namun ketika pasca reformasi, UUD 1945 ini justru sudah mengalami 4 kali amandemen. UUD 1945 saja bisa dirombak, apalagi produk UU lainnya.

Saya memiliki sekulumit pertanyaan bahwa benar sertifikasi yang saat ini sudah berjalan lebih bernuansa politis, dibandingkan dengan keinginan pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan guru di negeri ini. Kalau pemerintah mau memerhatikan kesejahteraan guru, kenapa terlalu berliku jalan yang mesti dilalui. Tidak sama dengan profesi lain, hari ini dibahas kenaikan anggaran, bulan berikutnya sudah dinikmati.

Pertanyaan berikutnya adalah kalau niat pemerintah tersebut benar-benar tulus, kenapa program sertifikasi hanya berlangsung hingga 2014 saja. Bagaimana dengan para calon guru yang baru terangkat 2014, pasti tidak menikmati uang sertifikasi sehingga pemerataan kesejahteraan secara otomatis tidak merata.

Pertanyaan selanjutnya adalah kenapa anggaran sertifikasi baru cair menjelang pemilu 2009. Artinya adalah kekuatan politik yang turut mengambil peran dalam hal pencairan dana sertifikasi tersebut. Ada lagi pertanyaan, kalaupun anggaran sertifikasi cair, dari mana pemerintah mengambil alokasi anggaran untuk membayarkan tunjangan profesi guru per bulannya.

Kalaupun jawabannya adalah akan diambil dari 20 persen alokasi anggaran pendidikan, itu juga tidak bisa diterima secara logika karena anggaran baru tersebut baru terealisasi tahun depan dan sudah ada item pembayaran yang menjadi tempat realisasi pembayaran tersebut.

Saya juga meyakini bahwa sertifikasi hanyalah proyek pemerintah semata. Ketika anggaran sebuah proyek sudah kikis, maka jangan harap proyek tersebut akan berjalan bahkan akan macet di tengah jalan. Kalau proyek sertifikasi berhenti, maka anggaran sertifikasi hanya dinikmati oleh mereka-mereka yang berada pada tataran elit, sehingga guru yang seharusnya mendapatkan anggaran tersebut tidak mendapatkan anggaran sepersenpun.



Tidak ada komentar: