Anggaran Pendidikan dan
Bisnis Buku
Sebenarnya persoalan bisnis menjual buku setiap tahun ajaran baru, itu bukan merupakan hal yang lumrah dalam dunia kependidikan. Hampir setiap tahun ajaran baru masalah tersebut selalu kita dapati, baik pada sekolah unggulan maupun non unggulan. Ironisnya adalah masalah bisnis menjual buku paket merupakan suatu tindakan terstruktur dilakukan pada sebuah sekolah.
Kita mungkin sepakat bahwa tidak ada satu pendapatpun yang mengatakan bahwa membeli buku paket pelajaran, menjadi suatu hal yang dilarang. Tetapi kalau sistem dan cara mendapatkan buku paket pelajaran tersebut melewati sebuah proses bisnis yang tertata rapi, apakah kita sebagai orang tua tetap menganggap bahwa bisnis itu tetap berada dalam koridor?
Atas dasar inilah, sehingga ada sebuah keprihatinan dari para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait dengan menurunnya citra guru karena praktek penjualan buku tersebut, seperti yang diberitakan beberapa media nasional pada edisi Sabtu 6 September 2008 yang lalu.
Bahkan ketua pengurus besar PGRI, Sulistyo, mendesak pemerintah agar mengalokasikan anggaran pendidikan untuk menggratiskan buku, sehingga tidak ada peluang bagi guru untuk melakukan praktek komersialisasi pendidikan. Justru yang terjadi dilapangan adalah pemerintah tidak menyediakan buku yang baik, sehingga guru terpaksa menfasilitasi pengadaan buku.
Persoalannya adalah siapakah yang memiliki kemauan dan mempunyai nyali untuk menghentikan praktek menjual buku paket tersebut? Apakah pemerintah, anggota dewan terhormat ataukah pihak guru dan kepala sekolah? Semuanya dikembalikan kepada para pendidik dalam hal ini orang yang mengaku dirinya guru, apakah tetap menjadi pengajar atau tetap mengajar dengan menjalankan bisnis sampingan seperti memperdagangkan buku.
Kalau pemerintah berniat menghentikan praktek jual buku tersebut, pertanyaannya kemudian apakah pemerintah mau menyediakan semua kebutuhan guru dalam hal ini buku paket secara gratis. Kalaupun ada buku paket yang diberikan kepada guru, apakah yang diberikan kepada siswa juga dalam bentuk gratis atau tidak diperjualbelikan.
Jika ada anggota dewan menilai, bahwa pembelian buku paket merupakan suatu tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar, pertanyaannya adalah apa sumbangsih anggota dewan jika ingin menghentikan praktek pungli tersebut. Jangan sampai pada masa mendatang, praktek jual buku akan dibuatkan perda tersendiri, kemudian dilakukan studi banding yang anggarannya bisa membeli buku paket untuk diberikan kepada sekolah.
Kalau guru atau kepala sekolah ingin menghentikan praktek tersebut, apakah mereka rela bonus sebesar 30 persen dari penerbit per buku akan melayang? Yang pasti bahwa semua buku yang didrop oleh penerbit ke beberapa sekolah pasti mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Sulistyo mengakui bahwa praktek penjualan buku disekolah bukan hanya kesalahan guru, namun tanggung jawab penerbit yang tergabung dalam IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia). Menurutnya, selama ini para penerbit agresif memasarkan buku dengan menjanjikan persentase hasil penjualan buku kepada guru.
Yang mesti dipahami sekarang adalah siswa memang seharusnya memiliki buku pegangan dalam melangsungkan proses belajar di kelas. Tetapi tidak ada keharusan juga bagi guru agar memaksakan pembelian buku kepada setiap siswa. Guru mesti memberikan pemahaman kepada semua siswa yang diajarnya, bahwa siswa harus memiliki buku dari penerbit A atau B, apakah dibeli di toko buku atau langsung kepada penerbitnya. Tetapi ini bisa dilakukan apabila guru tersebut tidak berpikiran bisnis dalam mengajar di sekolah.
Tetapi kalau guru berorientasi bisnis, maka buku atau Lembaran Kerja Siswa (LKS) dari penerbit A akan dijual kepada siswanya di dalam kelas. Cara guru adalah dengan meringankan kepada siswa untuk bisa dicicil sampai pembayaran buku atau LKS itu kelar.
Namun fakta yang sering kita dapati dilapangan adalah kadang guru pada 15 menit sebelum mengajar, tidak lagi konsen pada materi yang diajarkan. Mereka berkutat pada upaya penagihan buku atau LKS kepada siswa. Kadang sistem ini berlangsung hingga semester atau ulangan blok terjadi. Kalau ada seorang siswa yang belum lunas pembayaran buku atau LKS-nya, maka jangan heran siswa tersebut tidak akan diikutkan dalam ujian semester.
Apa yang saya paparkan diatas merupakan realita yang selalu terjadi disebuah sekolah, saat terjadi proses belajar mengajar berlangsung. Hampir semua guru mata pelajaran memiliki LKS atau buku yang siap untuk diperjualbelikan kepada siswanya. Ini merupakan suatu fakta yang tentunya tidak bisa kita bantah. Kita tidak boleh berpikiran bahwa guru yang menjalankan bisnis karena kesejahteraannya kurang dan jauh dibawah standar.
Saya hampir sependapat kalau pemerintah mau mengaloasikan anggaran untuk pengadaan buku gratis tersebut. Tetapi kalau itu direalisasikan, maka buku yang digratiskan tentunya akan menguntungkan satu pihak saja, terutama buku yang sudah dipatenkan hak pakainya oleh pemerintah.
Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana guru bisa berkreasi dan berinovasi, mendapatkan keuntungan tanpa ada keterlibatan pihak lain. Caranya adalah silakan guru menjual buku apa saja, tetapi tetap berada dalam koridor yang diterima oleh akal sehat, tidak dalam bingkai menjual buku paket dengan memberatkan orang tua siswa setiap tahunnya.
Ada sebuah solusi dan tentunya merupakan suatu pengamatan dan pengalaman sendiri. Kadang ada guru yang selalu berpikiran bahwa setiap tahun buku yang diberikan kepada siswa, harus diganti dan diambil dari berbagai penerbit berbeda.
Tetapi kita tidak pernah berpikiran bahwa kenapa guru tidak menciptakan buku sendiri, kemudian buku tersebut didrop kepada siswa yang membutuhkan. Kalau buku dicetak dan diperbanyak sendiri, maka tidak ada keharusan bagi kita untuk harus membayar kepada penerbit atau dikejar oleh utang dari penerbit yang setiap hari ke sekolah. Itupun kalau kita mempunyai dana untuk memperbanyak buku itu.
Ada juga solusi lain. Caranya adalah buku yang sudah dibuat oleh guru, kemudian disampaikan kepada siswa agar bisa memiliki buku itu dengan cara dicopy per siswa. Jadi semua siswa dianjurkan untuk memiliki buku itu, karena tanpa ada buku atau LKS, maka mustahil bisa terjadi interaksi dalam proses belajar mengajar di dalam kelas.
Jadi peran guru disini adalah sekedar membuat buku dan memberikannya kepada masing-masing kelas melalui ketua kelasnya, untuk bisa diperbanyak sesuai dengan minat siswa yang mau memiliki buku tersebut. Dari segi keuntungan jelas kita tidak bisa mendapatkannya, tetapi dari segi kepuasan mengajar, guru pasti bangga bahwa semua siswa dari berbagai tingkatan memiliki buku hasil karya guru yang bersangkutan.
Tetapi guru yang mempunyai kemampuan membuat buku atau LKS sendiri, itu sangat jarang kita temui. Padahal tidak ada yang salah jika kita bisa membuat buku sendiri. Sebuah karya tulisan apalagi itu dalam bentuk buku, pasti akan dikenang generasi berikutnya.
Keunggulan lain adalah buku hasil karya guru bisa dipakai untuk siswa pada tahun ajaran berikutnya. Kalaupun ada yang direvisi, kita hanya menyisipkannya pada edisi revisi tanpa mengganti secara keseluruhan isi dari buku itu. Kalau ini dilakukan saya yakin secara perlahan praktek menjual buku bisa dihindari setiap memasuki tahun ajaran baru. Pertanyaannya adalah bisakah guru kreatif membuat buku sendiri? Pertanyaan selanjutnya adalah maukah pemerintah menyediakan anggaran khusus kepada guru yang membuat buku sendiri?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar