Senin, 08 September 2008

Wajah Pendidikan Masih Memprihatinkan

Wajah Pendidikan Masih Memprihatinkan

(Catatan Jelang Seminar dan Diskusi Pendidikan)


Ketika saya membaca iklan dan berita di Harian Tribun Timur bahwa Tanggal 26 Agustus 2008 diadakan Seminar dan Diskusi Pendidikan, maka saya tertarik untuk memberikan apresiasi di tulisan ini. Saya pun memilih judul tulisan diatas dengan mengambil tema sentral, bahwa sesungguhnya wajah pendidikan di Indonesia dan Sulsel pada khususnya ternyata masih penuh keprihatinan dari berbagai sisi.

Saya tidak asal memilih statement ini, tetapi didasarkan oleh realita di lapangan dan banyaknya kasus-kasus yang terjadi dan sudah menodai proses pendidikan yang sementara digemborkan-gemborkan. Kasus-kasus yang saat ini terjadi, sudah bisa mewakili bahwa pendidikan sesungguhnya masih jauh dari harapan kita semua.

Ada beberapa deskripsi yang memberikan sebuah ilustrasi bahwa pendidikan penuh dengan berbagai keprihatinan. Misalnya adalah sebagian dari kita masih berpandangan bahwa peningkatan kelulusan siswa setiap tahunnya, sudah mencerminkan bahwa kualitas pendidikan di daerah ini sudah bisa disejajarkan dengan daerah lainnya. Orang tidak pernah tahu bahwa angka kelulusan yang dinilai dari variabel angka tersebut, tidak menggambarkan sesungguhnya kualitas pendidikan.

Kasus bocornya soal Ujian Nasional pada enam sekolah di Makassar beberapa waktu lalu, adalah salah satu contoh kongkrit betapa kita masih menganut paham yang menilai sebuah standar kelulusan dari hasil akhirnya, tanpa memerhatikan bagaimana proses tersebut berjalan. Saya yakin bahwa apa yang terjadi di Makassar hampir merata terjadi pada semua sekolah di daerah ini.

Kasus lainnya adalah praktek nilai siswa yang didongkrak pada SMAN 3 Makassar beberapa waktu lalu. Unhas sebagai salah satu universitas terkemuka, harus mengambil langkah tegas karena mendapati nilai siswa dari SMAN 3 Makassar yang sudah didongkrak. Akhirnya adalah sekolah tersebut masuk dalam daftar hitam dan dihukum selama empat tahun. Kasus tersebut sudah mencoreng dunia pendidikan dan tidak tertutup kemungkinan siswa dari daerah lainnya, juga ada yang dimanipulasi nilainya tetapi belum tersentuh oleh penemuan internal pihak kampus. Sebagai konsekwensinya adalah sang kepala sekolah akhirnya dicopot dari jabatannya.

Terdapat juga kasus dimana didapatinya beberapa sekolah yang masih menerapkan praktek pungutan liar atau pungli. Pungli tersebut dianggap melanggar karena disaat yang bersamaan pemerintah sudah menorehkan program pendidikan gratis. Masalahnya adalah pungli justru terjadi pada sekolah-sekolah favorit.

Di beberapa daerah, praktek pungli tersebut masih sering terjadi dan tidak sempat terpantau oleh media dan diketahui publik. Tetapi konsep pungli yang disepakati antara pengurus komite dan pihak sekolah, dengan mencantumkan beberapa item seperti, pembelian seragam, komputer, pengadaan buku paket atau agenda studi banding para guru-guru yang ada disekolah tersebut.

Bentuk kasus lain adalah adanya pembelian buku yang disubsidi dari pendidikan gratis, dan hal tersebut tidak bisa menutupi kebutuhan proses belajar mengajar di sekolah. Akhirnya adalah banyak diantara kita yang mengambil segala cara agar tetap menjual buku, kendati itu sudah mendapat peringatan dan larangan. Maka ditempuhlah dengan berbagai alternatif penjualan, apakah guru yang langsung menjual atau buku tersebut dititipkan pada koperasi yang ada di sekolah.

Persoalannya adalah ketika konsep pendidikan gratis diterapkan, kebutuhan buku paket yang seharusnya dimiliki oleh siswa tersebut, hanya dinikmati oleh siswa pada saat mereka berada di dalam lingkungan sekolah. Siswa pun dilarang untuk membawa buku paket ke rumah dan hanya dianjurkan dibaca diperpustakaan ataupun di dalam kelas. Kalau dianggap bahwa buku paket yang diberikan kepada siswa bertujuan untuk mencerdaskan anak didik, kenapa pemberian buku paket tidak diberikan secara utuh dan tidak hanya menjadi arsip di perpustakaan saja.

Itu hanya contoh kasus yang bersifat umum dan diketahui oleh publik. Ada juga kasus dimana seorang kepala sekolah tidak bersifat transparan, dalam memberikan data keuangan penggunaan anggaran di sekolah tersebut. Yang terjadi adalah kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak pernah diketahui secara terbuka oleh komponen di sekolah dan hanya ‘dikuasai’ oleh kepala sekolah dan kroninya.

Jika ada seorang guru yang bersifat kritis dalam mempertanyakan penggunaan anggaran BOS tersebut, maka konsekwensinya adalah guru bersangkutan akan dicarikan segala cara agar pindah dari sekolah tersebut. Ironinya adalah pihak pemerintah setempat tidak mempunyai keberanian untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, terutama dalam hal penggunaan dana BOS tersebut.

Kasus yang terbaru adalah disebuah daerah, guru yang akan pindah ke sebuah sekolah, tak perlu terlalu pusing karena pemerintah setempat sudah mempermudah guru tersebut untuk dimutasi. Surat mutasi hanya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional, tanpa melakukan kordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Akhirnya adalah banyak guru yang pindah hanya mengandalkan surat keterangan dari dinas pendidikan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kalau guru tersebut melakukan pengurusan administrasi kenaikan pangkat, sementara guru dimutasi hanya berbekal surat sakti dinas, bukan hasil kordinasi dengan pihak BKD sebagai lembaga yang berkompoten.

Pola Bantaeng & Pangkep

Sebenarnya beberapa daerah di Sulsel sudah berpikiran maju terutama dalam hal memerhatikan sektor pendidikan. Jauh sebelum pencanangan pendidikan gratis oleh Pemprov Sulsel, di beberapa daerah sudah lebih awal mencanangkan program tersebut. Di Kabupaten Bantaeng misalnya, sebelum dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikucurkan oleh pemerintah pusat, daerah yang pada saat itu masih dipimpin oleh Azikin Soelthan, justru sudah menggratiskan pendidikan hingga SMP. Bahkan hingga saat ini, pendidikan gratis sudah dirasakan hingga ke level SMA.

Begitupun yang terjadi di Kabupaten Pangkep. Saya justru kagum dengan metode dan pendekatan yang dilakukan oleh Bupati Pangkep Syafrudin Nur dalam memperbaiki standar pendidikan di daerah itu. Tanpa banyak diskusi, tanpa banyak bicara, tanpa banyak publikasi, pendidikan gratis didaerah itu sudah berjalan sejak 2006 lalu.

Pendidikan gratis diprioritaskan kepada para siswa mulai dari semua tingkatan, yakni SD, SMP dan SMA, baik yang berstatus negeri maupun swasta. Ada yang menilai bahwa pemberian program pendidikan gratis sangat tidak populis. Hal itu didasarkan pada kebiasaan bahwa konsep pendidikan gratis diprogramkan kalau sebuah daerah sudah kelebihan dana.

Untuk kesejahteraan guru, pemkab Pangkep sangat respek dan memberikan tunjangan baik guru PNS maupun Non PNS. Dalam pemberian tunjangan guru tersebut dirinci masing-masing, kepala sekolah sangat terpencil mendapatkan kesejahteraan sebesar Rp 300.000/bulan, kepala sekolah terpencil (Rp. 250.000/bulan), kepala sekolah wilayah daratan (Rp. 200.000/bulan), kepala TK (Rp. 200.000/bulan), guru sangat terpencil (Rp. 150.000/bulan), guru terpencil ((Rp. 100.000/bulan), kepala SLTP negeri dan swasta ((Rp. 250.000/bulan), guru SMA negeri dan swasta (Rp. 250.000/bulan) dan guru SLTP negeri dan swasta (Rp. 100.000/bulan).

Kita semua menilai bahwa program pendidikan gratis yang sudah dicanangkan oleh pemimpin terpilih Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang, dapat merubah image bahwa wajah pendidikan yang dari awal saya bahasakan sangat memprihatinkan, bisa menjadi lebih baik lagi.

Kita hanya berharap bahwa kegiatan seminar ini dapat menggugah pikiran akal sehat kita, bagaimana sesungguhnya wajah pendidikan di daerah ini. Apakah dengan pencanangan program pendidikan gratis sudah bisa memberikan garansi bahwa kualitas pendidikan kita meningkat atau tidak. Apakah dengan memberikan sertifikasi kepada guru, kesejahteraan mereka dapat meningkat atau tidak. Apakah Dewan Pendidikan sudah menjadi lembaga pengontrol dalam penyelenggaraan pendidikan atau tidak.

Paling tidak adalah kita sebagai guru membutuhkan pemimpin yang mengetahui akar permasalahan pada tingkat bawah. Bukan pemimpin yang bisa lihai beretorika, tanpa ada tindak lanjut dilapangan. Sesungguhnya banyak persoalan pendidikan dilapangan yang perlu dikupas secara tuntas. Tidak adanya lembaga pengontrol yang akurat, sehingga semua persoalan tersebut hanya berada pada tataran diskusi semata.

Kita semua sadar bahwa untuk menjadi pemimpin, apalagi menjadikan pendidikan gratis sebagai komoditi politik, itu sangat berat dan memikul tanggung jawab yang teramat besar. Tetapi paling tidak adalah rakyat dalam hal ini ’guru’ sangat menaruh harapan, agar mutu dan kualitas pendidikan dapat meningkat dan tidak stagnan. Semoga seminar dan diskusi pendidikan kali ini, dapat memberikan sebuah solusi kekinian dalam merubah wajah pendidikan di daerah ini, sehingga ’wajahnya’ tidak seperti yang saya bahasakan di awal tulisan. Salam Omar Bakrie.






Sertifikasi Guru dan Nuansa Politis

Sertifikasi Guru dan Nuansa Politis


Sertifikasi Guru tidak akan pernah berhenti untuk dijadikan ulasan dari sudut pandang apapun. Betapa pentingnya masalah sertifikasi ini, setiap ada kegiatan ilmiah seperti seminar, peserta yang mayoritas berasal dari kalangan guru, sangat antusias menghadiri kegiatan tersebut apatah lagi yang tampil sebagai nara sumber adalah orang yang memang kompeten dan sangat tahu tentang sertifikasi guru.

Begitupun yang terjadi pada Seminar dan Diskusi Pendidikan yang diselenggarakan di Makassar beberapa waktu lalu. Guru sangat konsen dengan materi yang dibawakan oleh Ketua Rayon 24 UNM, Dr H Eko Hadi Sujiono yang mengupas bagaimana sertifikasi guru dalam meningkatkan pendidikan di Sulsel.

Dalam makalahnya beliau mengatakan bahwa pendidikan yang bermutu merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Pendidikan yang bermutu tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.

Salah satu kebijakan yang ditempuh oleh banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu, memberikan jaminan dan kesejahteraan guru yang memadai. Negara yang mengembangkan kebijakan tersebut, misalnya Singapura, Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat. Negara tersebut turut andil dalam meningkatkan mutu guru dengan melaksanakan sertifikasi guru.


Kehendak Politik

Namun ada sebuah statement yang sangat menarik perhatian penulis, saat ketua rayon 24 UNM, Eko Hadi Sujiono tersebut memulai presentasi makalahnya. Beliau mengatakan bahwa proses sertifikasi guru lahir karena ada kehendak dan kemauan politik antara pemerintah dan anggota DPR yang ada di Senayan. Sertifikasi bukan merupakan program pemerintah tetapi proyek pemerintah.

Namun sayang sekali, para guru yang hadir dalam seminar tersebut tidak menangkap pernyataan ini dan hanya menanyakan proses sertifikasi serta persoalan teknis didalamnya. Hampir semua penanya hanya berorientasi bagaimana anggaran segera dipercepat atau bahkan ada guru yang sama sekali tidak tahu apa dan bagaimana portofolio tersebut.

Atas dasar itulah sehingga ketika sesi pertanyaan, saya mencoba untuk memberikan pertanyaan kepada pemateri. Pertanyaan saya adalah kalau memang proses sertifikasi merupakan kehendak politik dari pemerintah dan anggota DPR, itu berarti bahwa sertifikasi sudah dipolitisir untuk kepentingan politik.

Kalau tahun depan (2009) diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden, siapakah yang bisa memberikan garansi bahwa ketika SBY-JK tidak terpilih lagi untuk memimpin negeri ini, apakah proses sertifikasi tetap berlanjut atau tidak. Namun jawaban yang saya dapatkan sangat tidak memuaskan. Pemateri menyampaikan bahwa ada UU yang memberikan jaminan kelangsungan proses sertifikasi tersebut.

Saya sendiri tidak langsung membantah jawaban ini karena adanya keterbatasan waktu. Saya sangat meyakini bahwa jawaban yang sangat sederhana tersebut tidak menyentuh subtansi persoalan yang ditanyakan. Sebuah jawaban yang lahir kemungkinan karena ’kehendak politik’ juga.

Dari berbagai literatur yang ada bahwa UU yang dimaksud oleh pemateri adalah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). UUGD ini merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional.

Di dalam UUGD tersebut juga dicantumkan bahwa seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik bisa diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru dan S2 untuk dosen. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Program pemerintah adalah bahwa sertifikasi guru akan berakhir hingga 2014 mendatang, atau dua periode masa kepemimpinan SBY-JK jika terpilih lagi sebagai pemimpin bangsa. Disini dapat kita lihat muatan politik dari proses sertifikasi ini. Proses ini sengaja didesain hingga dua periode pemerintahan SBY-JK.

Akhirnya adalah dilahirkan sebuah UUGD yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan sertifikasi tersebut, kendati hingga sekarang masih menjadi tanda tanya apakah UUGD memang sebagai dasar atau ada ketentuan lain seperti Permen. Tetapi orang tidak pernah sadari bahwa UU, PP atau keputusan apapun bisa direvisi tergantung siapa yang menjadi pemimpin pada periode itu dan tergantung mayoritas kekuatan politik yang ada di Senayan.

Ketika pemerintahan sekarang hanya sampai pada 2009 dan kemudian melahirkan pemimpin baru yang justru berasal dari kekuatan politik lain, apakah tetap kita bisa menjamin bahwa UUGD tidak akan digoyang, terutama kepada pihak yang selama ini sangat anti sertifikasi. Contoh kecil saja adalah UUD 1945. UUD dizamannya Orde Baru masih ’perawan’ bahkan tidak pernah disentuh sama sekali. Namun ketika pasca reformasi, UUD 1945 ini justru sudah mengalami 4 kali amandemen. UUD 1945 saja bisa dirombak, apalagi produk UU lainnya.

Saya memiliki sekulumit pertanyaan bahwa benar sertifikasi yang saat ini sudah berjalan lebih bernuansa politis, dibandingkan dengan keinginan pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan guru di negeri ini. Kalau pemerintah mau memerhatikan kesejahteraan guru, kenapa terlalu berliku jalan yang mesti dilalui. Tidak sama dengan profesi lain, hari ini dibahas kenaikan anggaran, bulan berikutnya sudah dinikmati.

Pertanyaan berikutnya adalah kalau niat pemerintah tersebut benar-benar tulus, kenapa program sertifikasi hanya berlangsung hingga 2014 saja. Bagaimana dengan para calon guru yang baru terangkat 2014, pasti tidak menikmati uang sertifikasi sehingga pemerataan kesejahteraan secara otomatis tidak merata.

Pertanyaan selanjutnya adalah kenapa anggaran sertifikasi baru cair menjelang pemilu 2009. Artinya adalah kekuatan politik yang turut mengambil peran dalam hal pencairan dana sertifikasi tersebut. Ada lagi pertanyaan, kalaupun anggaran sertifikasi cair, dari mana pemerintah mengambil alokasi anggaran untuk membayarkan tunjangan profesi guru per bulannya.

Kalaupun jawabannya adalah akan diambil dari 20 persen alokasi anggaran pendidikan, itu juga tidak bisa diterima secara logika karena anggaran baru tersebut baru terealisasi tahun depan dan sudah ada item pembayaran yang menjadi tempat realisasi pembayaran tersebut.

Saya juga meyakini bahwa sertifikasi hanyalah proyek pemerintah semata. Ketika anggaran sebuah proyek sudah kikis, maka jangan harap proyek tersebut akan berjalan bahkan akan macet di tengah jalan. Kalau proyek sertifikasi berhenti, maka anggaran sertifikasi hanya dinikmati oleh mereka-mereka yang berada pada tataran elit, sehingga guru yang seharusnya mendapatkan anggaran tersebut tidak mendapatkan anggaran sepersenpun.



Anggaran Pendidikan dan Bisnis Buku

Anggaran Pendidikan dan


Bisnis Buku


Sebenarnya persoalan bisnis menjual buku setiap tahun ajaran baru, itu bukan merupakan hal yang lumrah dalam dunia kependidikan. Hampir setiap tahun ajaran baru masalah tersebut selalu kita dapati, baik pada sekolah unggulan maupun non unggulan. Ironisnya adalah masalah bisnis menjual buku paket merupakan suatu tindakan terstruktur dilakukan pada sebuah sekolah.

Kita mungkin sepakat bahwa tidak ada satu pendapatpun yang mengatakan bahwa membeli buku paket pelajaran, menjadi suatu hal yang dilarang. Tetapi kalau sistem dan cara mendapatkan buku paket pelajaran tersebut melewati sebuah proses bisnis yang tertata rapi, apakah kita sebagai orang tua tetap menganggap bahwa bisnis itu tetap berada dalam koridor?

Atas dasar inilah, sehingga ada sebuah keprihatinan dari para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait dengan menurunnya citra guru karena praktek penjualan buku tersebut, seperti yang diberitakan beberapa media nasional pada edisi Sabtu 6 September 2008 yang lalu.


Bahkan ketua pengurus besar PGRI, Sulistyo, mendesak pemerintah agar mengalokasikan anggaran pendidikan untuk menggratiskan buku, sehingga tidak ada peluang bagi guru untuk melakukan praktek komersialisasi pendidikan. Justru yang terjadi dilapangan adalah pemerintah tidak menyediakan buku yang baik, sehingga guru terpaksa menfasilitasi pengadaan buku.

Persoalannya adalah siapakah yang memiliki kemauan dan mempunyai nyali untuk menghentikan praktek menjual buku paket tersebut? Apakah pemerintah, anggota dewan terhormat ataukah pihak guru dan kepala sekolah? Semuanya dikembalikan kepada para pendidik dalam hal ini orang yang mengaku dirinya guru, apakah tetap menjadi pengajar atau tetap mengajar dengan menjalankan bisnis sampingan seperti memperdagangkan buku.

Kalau pemerintah berniat menghentikan praktek jual buku tersebut, pertanyaannya kemudian apakah pemerintah mau menyediakan semua kebutuhan guru dalam hal ini buku paket secara gratis. Kalaupun ada buku paket yang diberikan kepada guru, apakah yang diberikan kepada siswa juga dalam bentuk gratis atau tidak diperjualbelikan.

Jika ada anggota dewan menilai, bahwa pembelian buku paket merupakan suatu tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar, pertanyaannya adalah apa sumbangsih anggota dewan jika ingin menghentikan praktek pungli tersebut. Jangan sampai pada masa mendatang, praktek jual buku akan dibuatkan perda tersendiri, kemudian dilakukan studi banding yang anggarannya bisa membeli buku paket untuk diberikan kepada sekolah.

Kalau guru atau kepala sekolah ingin menghentikan praktek tersebut, apakah mereka rela bonus sebesar 30 persen dari penerbit per buku akan melayang? Yang pasti bahwa semua buku yang didrop oleh penerbit ke beberapa sekolah pasti mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan guru mata pelajaran yang bersangkutan.

Sulistyo mengakui bahwa praktek penjualan buku disekolah bukan hanya kesalahan guru, namun tanggung jawab penerbit yang tergabung dalam IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia). Menurutnya, selama ini para penerbit agresif memasarkan buku dengan menjanjikan persentase hasil penjualan buku kepada guru.

Yang mesti dipahami sekarang adalah siswa memang seharusnya memiliki buku pegangan dalam melangsungkan proses belajar di kelas. Tetapi tidak ada keharusan juga bagi guru agar memaksakan pembelian buku kepada setiap siswa. Guru mesti memberikan pemahaman kepada semua siswa yang diajarnya, bahwa siswa harus memiliki buku dari penerbit A atau B, apakah dibeli di toko buku atau langsung kepada penerbitnya. Tetapi ini bisa dilakukan apabila guru tersebut tidak berpikiran bisnis dalam mengajar di sekolah.

Tetapi kalau guru berorientasi bisnis, maka buku atau Lembaran Kerja Siswa (LKS) dari penerbit A akan dijual kepada siswanya di dalam kelas. Cara guru adalah dengan meringankan kepada siswa untuk bisa dicicil sampai pembayaran buku atau LKS itu kelar.


Namun fakta yang sering kita dapati dilapangan adalah kadang guru pada 15 menit sebelum mengajar, tidak lagi konsen pada materi yang diajarkan. Mereka berkutat pada upaya penagihan buku atau LKS kepada siswa. Kadang sistem ini berlangsung hingga semester atau ulangan blok terjadi. Kalau ada seorang siswa yang belum lunas pembayaran buku atau LKS-nya, maka jangan heran siswa tersebut tidak akan diikutkan dalam ujian semester.

Apa yang saya paparkan diatas merupakan realita yang selalu terjadi disebuah sekolah, saat terjadi proses belajar mengajar berlangsung. Hampir semua guru mata pelajaran memiliki LKS atau buku yang siap untuk diperjualbelikan kepada siswanya. Ini merupakan suatu fakta yang tentunya tidak bisa kita bantah. Kita tidak boleh berpikiran bahwa guru yang menjalankan bisnis karena kesejahteraannya kurang dan jauh dibawah standar.

Saya hampir sependapat kalau pemerintah mau mengaloasikan anggaran untuk pengadaan buku gratis tersebut. Tetapi kalau itu direalisasikan, maka buku yang digratiskan tentunya akan menguntungkan satu pihak saja, terutama buku yang sudah dipatenkan hak pakainya oleh pemerintah.

Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana guru bisa berkreasi dan berinovasi, mendapatkan keuntungan tanpa ada keterlibatan pihak lain. Caranya adalah silakan guru menjual buku apa saja, tetapi tetap berada dalam koridor yang diterima oleh akal sehat, tidak dalam bingkai menjual buku paket dengan memberatkan orang tua siswa setiap tahunnya.

Ada sebuah solusi dan tentunya merupakan suatu pengamatan dan pengalaman sendiri. Kadang ada guru yang selalu berpikiran bahwa setiap tahun buku yang diberikan kepada siswa, harus diganti dan diambil dari berbagai penerbit berbeda.

Tetapi kita tidak pernah berpikiran bahwa kenapa guru tidak menciptakan buku sendiri, kemudian buku tersebut didrop kepada siswa yang membutuhkan. Kalau buku dicetak dan diperbanyak sendiri, maka tidak ada keharusan bagi kita untuk harus membayar kepada penerbit atau dikejar oleh utang dari penerbit yang setiap hari ke sekolah. Itupun kalau kita mempunyai dana untuk memperbanyak buku itu.

Ada juga solusi lain. Caranya adalah buku yang sudah dibuat oleh guru, kemudian disampaikan kepada siswa agar bisa memiliki buku itu dengan cara dicopy per siswa. Jadi semua siswa dianjurkan untuk memiliki buku itu, karena tanpa ada buku atau LKS, maka mustahil bisa terjadi interaksi dalam proses belajar mengajar di dalam kelas.

Jadi peran guru disini adalah sekedar membuat buku dan memberikannya kepada masing-masing kelas melalui ketua kelasnya, untuk bisa diperbanyak sesuai dengan minat siswa yang mau memiliki buku tersebut. Dari segi keuntungan jelas kita tidak bisa mendapatkannya, tetapi dari segi kepuasan mengajar, guru pasti bangga bahwa semua siswa dari berbagai tingkatan memiliki buku hasil karya guru yang bersangkutan.

Tetapi guru yang mempunyai kemampuan membuat buku atau LKS sendiri, itu sangat jarang kita temui. Padahal tidak ada yang salah jika kita bisa membuat buku sendiri. Sebuah karya tulisan apalagi itu dalam bentuk buku, pasti akan dikenang generasi berikutnya.

Keunggulan lain adalah buku hasil karya guru bisa dipakai untuk siswa pada tahun ajaran berikutnya. Kalaupun ada yang direvisi, kita hanya menyisipkannya pada edisi revisi tanpa mengganti secara keseluruhan isi dari buku itu. Kalau ini dilakukan saya yakin secara perlahan praktek menjual buku bisa dihindari setiap memasuki tahun ajaran baru. Pertanyaannya adalah bisakah guru kreatif membuat buku sendiri? Pertanyaan selanjutnya adalah maukah pemerintah menyediakan anggaran khusus kepada guru yang membuat buku sendiri?